Pendirian
Badan Usaha Minimarket Berbasis Komputerisasi
Aziz
Setiawan, Imam Muttaqien, Indra Dwi Adha
Jurusan
Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma
Abstraksi
Semakin maju perkembangan jaman semakin
banyak pula yang diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.Banyak badan
usaha yang bisa mengatasi kebutuhan masyarakat.Salah satunya
minimarket.Minimarket merupakan salah satu tempat favorit bagi masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada minimarket yang setiap harinya
terjadi transaksi penjualan, dapat memungkinkan data transaksi yang diperoleh
akan menjadi banyak dan menumpuk. Dibutuhkan sebuah solusi cerdas dalam
mengatasi masalah yang muncul dalam bisini usaha minimarket. Komputerisasi
merupakan suatu alternatif yang tepat untuk seorang pemakai dalam kebutuhan
akan informasi secara tepat dan cepat. Salah satu alasan mengapa komputer lebih
cenderung digunakan sebagai alat bantu karena dapat menyelesaikan suatu
pekerjaan, komputer memiliki kecepatan yang lebih dibandingkan dengan sistem
pengolahan secara manual.
Kata kunci:minimarket, bisnis, komputerisasi
Pendahuluan
Badan
usaha melembagai berbagai jenis usaha perusahaan kecil hingga perusahaan besar,
masyarakat yang memiliki modal untuk berbisnis memulai bisnisnya dengan
berbagai perhitungan untuk menekan atau memperkecil persentase terjadinya
kebangkrutan. Banyaknya orang yang bangkrut dari bisnis yang dijalankan maka
dicarilah berbagai cara solusi agar bisnisnya berjalan lancar, salah satunya
adalah dengan memanfaatkan teknologi komputer untuk menghandle berbagai masalah
dalam berbisnis. Contohnya adalah usaha berbisnis dengan membuka minimarket
yang diperlukannya teknologi komputerisasi, teknologi ini membantu dalam
masalah perhitungan di kasir, perhitungan inventori jumlah stok barang,
pengecekan stok barang di tiap minimarket satu dengan minimarket cabang
lainnya.Tujuannya adalah agar bisnis minimarket ini dapat berjalan lancar,
pelanggan puas terhadap layanan, tidak terjadi yang namanya kehabisan dan over
kapasitas stok barang, dan sinkronisasi data penjualan dan barang atas
minimarket dengan cabang minimarketnya.Contoh minimarket adalah alfamart,
indomart, ceriamart.
Kajian Teori
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Berikut bentuk-bentuk badan usaha:
Perusahaan Perseorangan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan
hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit –
misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan
Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan
kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan,
seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan
pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan
tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul
pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi –
seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal
1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal
tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam
persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan
tersebut.Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para
pihak yang mendirikannya.Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan
sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan
(keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian
Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan
tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan –
perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan
Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu
didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung
jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung
renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma –
para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam
rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma
merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan
dengan perjanjian.Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang –
perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.Meski harus dengan
akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk
merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta
dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di
pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh
para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta
pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika
Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan,
maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika
sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat
memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi
tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu
yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang
menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham.Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya
orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,
memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka
pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus
mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU
PT).
Sebagai persekutuan
modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal
berdasarkan perjanjian.Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing
saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.Tanggung
jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan
tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi
atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal
keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran Dasarnya, yaitu nilai
yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian
Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan
perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan
Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham
adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan
perusahaan.Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu
baik di dalam maupun di luar pengadilan.Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan
pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk
memberi nasihat kepada Direksi.
Syarat Pendirian Badan Usaha
Untuk membangun atau
membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- modal yang di miliki
- dokumen perizinan
- para pemegang saham
- tujuan usaha
- jenis usaha
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha.Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha.Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Minimarket
Minimarket adalah
sebuah jenis usaha yang memnggabungkan antara konsep swalayan dalam skala kecil
dengan target pasar yang sama dengan target pasar pada pasar tradisional.
Minimarket pada dasarnya adalah sebuah bidang usaha yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha
yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha mikro,atau kecil. Akan
tetapi, minimarket adalah sebuah bidang usaha yang kategori modalnya masuk
dalam kategori industry menengah-keatas.
Sebuah minimarket
sebenarnya adalah semacam "toko kelontong" atau yang menjual segala
macam barang dan makanan, perbedaan nya disini biasa nya minimarket menerapkan
sebuah sistem mesin kasir point of sale untuk penjualan nya, namun tidak
selengkap dan sebesar sebuah supermarket. Berbeda dengan toko kelontong,
minimarket menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli mengambil sendiri barang
yang ia butuhkan dari rak-rak minimarket dan membayarnya di meja mesin kasir.
Sistem ini juga membantu agar pembeli tidak berhutang.
Komputerisasi
Definisi Komputerisasi
Komputerisasi merupakan
proses revolusi penggunaan komputer. Menurut Teguh Wahyono (2004:49)
mendefinisikan arti komputerisasi adalah kegiatan pengelolaan data yang
dilakukan sebagian besarnya menggunakan komputer sebagai alat bantu. Sedangkan
menurut Mohammad Faisal Amir (2006:10) menjelaskan bahwa komputerisasi
merupakan satu metode pengolahan data dengan komputer sebagai alat utama. Dan
Nana Mulyana (2004:5) mempertegas definisi computer adalah suatu sistem
elektronika yang bekerja secara otomatis
untuk mengolah data secara cepat, tepat dan akurat serta dapat menerima,
menyimpan data dan menghasilkan suatu informasi berdasarkan instruksi atau
program yang diberikan.
Menurut pendapat
diatas, dapat disimpulkan bahwa komputerisasi merupakan pekerjaan manusia yang
mempunyai arti penting sebagai alat bantu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
dan mampu memberikan kontribusi yang baik bagi organisasi atau perusahaan.
Moekijat (1989:23)
menyebutkan keuntungan dari mesin kantor (komputer) diantaranya :
1. Menghemat tenaga manusia.
2. Menghemat waktu.
3. Meningkatkan ketelitian dan memperbaiki
mutu pekerjaan.
4. Mengurangi kelelahan karyawan kantor.
5. Memberikan informasi yang lebih cepat
dan lebih banyak.
Sedangkan Sanyoto
Gondodinoto (1988:72) menegaskan manfaat dari penggunaan komputer, antara lain
:
1. Kecepatan (speed).
2. Kecermatan (accuracy).
3. Pelaksanaan pekerjaan rutin secara
terus-menerus.
4. Kemampuan menyimpan data.
5. Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi
lain.
Indikator Komputerisasi
Beberapa indikator dari
komputerisasi, diantaranya :
1. Pengolahan menggunakan komputer.
2. Bekerja secara otomatis.
3. Dapat menyimpan data.
4. Pekerjaan dapat diselesaikan secara
cepat.
5. Pekerjaan dapat diselesaikan secara
tepat.
Tahapan
Komputerisasi Minimarket
Tahapan awal dari
program komputerisasi tentu saja mencari vendor-vendor pembuat program POS,
kemudian membandingkan dari sisi harga, teknis, kemampuan program POS yang diinginkan,
service after sales-nya seandainya mempunyai masalah.
Setelah bisa memilih
vendor dan menentukan program POS apa yang ingindigunakan, tahap berikutnya
adalah menyediakan komputer, printer, dan barcode reader-nya. Maksud satu paket
disini adalah membeli program POS, komputer, printer, dan barcode reader dari
satu vendor. Bagaimana spesifikasi hadware diatas, bisa konsultasi dengan
vendor tersebut dan disesuaikan dengan dana yang disiapkan untuk
melakukan program komputerisasi ini.
Setelah semua siap,
program POS sudah terpasang di komputer dan user sudah bisa mengoperasikan
(biasanya vendor akan menawarkan pelatihan gratis sesaat setelah membeli
program POS dari vendor tersebut), langkah selanjutnya adalah memasukkan
data-data item-item atau barang-barang yang ada di minimarket ke dalam program
POS tadi. Masing-masing program POS mempunyai Graphic User Interface (GUI)
sendiri-sendiri.Namun biasanya hal umum yang bisa dijumpai di semua program POS
adalah adanya menu untuk memasukkan item/barang, menu untuk penjualan, rekap
dan pelaporan. Disarankan untuk turun langsung dan mencoba sendiri memasukkan
item-item tersebut dengan program POS yang baru dipasang, karena bisa melatih karyawan-karyawan minimarket sendiri dan akan menjadi lebih tahu seluk beluk program POS yang terpasang,
untuk menghindari kealpaan-kealpaan yang mungkin terjadi setelah minimarket benar-benar secara penuh mengimplementasikan dan beroperasi dengan program
POS tersebut. Pada saat untuk melakukan inventarisasi dan
memasukkan data-data item atau barang yang ada di minimarket butuh waktu kurang
lebih sebulan penuh sampai benar-benar semua data masuk ke dalam program POS
dengan menggunakan tenaga 2 orang full time khusus untuk melakukan input data.
Namun durasi waktu dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan untuk melakukan hal
tersebut diatas tergantung dengan jumlah item atau barang yang ada di
minimarket masing-masing.
Keuntungan menggunakan
program pos dalam minimarket
- Pencatatan transaksi dan laporan yang lebih akurat.
- Mendapatkan kepastian harga dan struk pembelian yang pasti.
- Konsumen juga akan lebih merasa nyaman berbelanja.
Usulan
Dunia IT yang
berkembang dengan pesat turut mendesak bidang lain untuk mengikuti termasuk
bidang bisnis minimarket. Komputerisasi minimarket bukanlah merupakan hal yang
wajib dalam pelayanan transaksi.Tetapi mengingat keuntungan yang didapat
apabila menggunakan komputerisasi dalam bisnis minimarket hal ini sangat
diperlukan.Apalagi jaman sekarang hampir semua minimarket sudah menggunakan komputerisasi
dalam menjalankan bisnisnya.
Hasil Evaluasi
Komputerisasi minimarket merupakan salah satu kemajuan
yang didapat dalam membuat proses bisnis secara terstruktur. Komputerisasi
dalam minimarket pun sangat bermanfaat untuk kemajuan bisnis minimarket
tersebut.Bukan hanya dari pihak minimarket, pembeli pun mendapatkan keuntungan
dalam hal ini.dengan komputerisasi minimarket bisa mengatur segala transaksi
yang masuk maupun keluar menjadi lebih terstruktur. Dari proses barang dating
sampai barang ditangan pembeli. Produk bisa dijual dengan harga yang pasti
sehingga konsumen tidak perlu kebingungan dalam bertransaksi.
Sekarang ini minimarket sudah menjamur dimana-mana.Dimana
persaingan dalam mendapatkan pembeli menjadi lebih ketat.Sudah banyak pula dari
minimarket tersebut menggunakan komputerisasi dalam menjalankan bisnisnya.
Walaupun ada beberapa yang masih belum menggunakannya, melihat berjalannya
waktu kalau tidak mengunakan komputerisasi dalam bisnis yang dijalankannya
pasti akan kalah bersaing.
Penutup
Teknologi berperan tinggi dalam dunia bisnis, memegang
kendali besar dalam berbagai hal. Dengan teknologi komputerisasi dapat
mempercepat perhitungan dan jika dihitung-hitung modal menggunakan teknologi
computer terhitung murah di banding menggunakan SDM yang berlebihan untuk
melakukankan hal pengecekan dan perhitungan yang ringan hingga yang lebih
kompleks, perusahaan hanya butuh sedikit SDM yang ahli dibidang komputer dan
bisnis pun dapat berjalan.
Daftar Pustaka
- Anonim "Ingin Memulai Usaha? Begini Bentuk-bentuk Badan Usaha Yang Dapat Anda Pilih" http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/ tanggal akses: 12 November 2015 (19.52)
- Anonim "Supermarket" https://id.wikipedia.org/wiki/Supermarket#Minimarket tanggal akses: 12 November 2015 (19.54)
- Arizkaseptiani "Prosedur Pendirian Badan Usaha" https://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/04/14/prosedur-pendirian-badan-usaha/ tanggal akses: 12 November 2015 (19.50)
- Hery Cyrait "Komputerisasi" https://www.academia.edu/9832643/KOMPUTERISASI tanggal akses: 12 November 2015 (19.47).
- WID"Bagian Kelima Memulai Minimarket Mandiri: Komputerisasi Minimarket" http://tulisan-ringan.com/peluang-usaha/bagian-kelima-memulai-minimarket-mandiri-komputerisasi-minimarket/ tanggal akses: 12 November 2015 (19.45)
Komentar
Posting Komentar