Langsung ke konten utama

Jurnal Softskill Kelompok Kecil

Pendirian Badan Usaha Minimarket Berbasis Komputerisasi
Aziz Setiawan, Imam Muttaqien, Indra Dwi Adha
Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma

Abstraksi

Semakin maju perkembangan jaman semakin banyak pula yang diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.Banyak badan usaha yang bisa mengatasi kebutuhan masyarakat.Salah satunya minimarket.Minimarket merupakan salah satu tempat favorit bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada minimarket yang setiap harinya terjadi transaksi penjualan, dapat memungkinkan data transaksi yang diperoleh akan menjadi banyak dan menumpuk. Dibutuhkan sebuah solusi cerdas dalam mengatasi masalah yang muncul dalam bisini usaha minimarket. Komputerisasi merupakan suatu alternatif yang tepat untuk seorang pemakai dalam kebutuhan akan informasi secara tepat dan cepat. Salah satu alasan mengapa komputer lebih cenderung digunakan sebagai alat bantu karena dapat menyelesaikan suatu pekerjaan, komputer memiliki kecepatan yang lebih dibandingkan dengan sistem pengolahan secara manual.
Kata kunci:minimarket, bisnis, komputerisasi

Pendahuluan

Badan usaha melembagai berbagai jenis usaha perusahaan kecil hingga perusahaan besar, masyarakat yang memiliki modal untuk berbisnis memulai bisnisnya dengan berbagai perhitungan untuk menekan atau memperkecil persentase terjadinya kebangkrutan. Banyaknya orang yang bangkrut dari bisnis yang dijalankan maka dicarilah berbagai cara solusi agar bisnisnya berjalan lancar, salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi komputer untuk menghandle berbagai masalah dalam berbisnis. Contohnya adalah usaha berbisnis dengan membuka minimarket yang diperlukannya teknologi komputerisasi, teknologi ini membantu dalam masalah perhitungan di kasir, perhitungan inventori jumlah stok barang, pengecekan stok barang di tiap minimarket satu dengan minimarket cabang lainnya.Tujuannya adalah agar bisnis minimarket ini dapat berjalan lancar, pelanggan puas terhadap layanan, tidak terjadi yang namanya kehabisan dan over kapasitas stok barang, dan sinkronisasi data penjualan dan barang atas minimarket dengan cabang minimarketnya.Contoh minimarket adalah alfamart, indomart, ceriamart.

Kajian Teori

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut bentuk-bentuk badan usaha:

Perusahaan Perseorangan (Persero)

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut.Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya.Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.

Persekutuan Firma

Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)

Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian.Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran Dasarnya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan.Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.

Syarat Pendirian Badan Usaha

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 
  • modal yang di miliki
  • dokumen perizinan
  • para pemegang saham
  • tujuan usaha
  • jenis usaha


Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha.Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.


Minimarket

Minimarket adalah sebuah jenis usaha yang memnggabungkan antara konsep swalayan dalam skala kecil dengan target pasar yang sama dengan target pasar pada pasar tradisional. Minimarket pada dasarnya adalah sebuah bidang usaha yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha mikro,atau kecil. Akan tetapi, minimarket adalah sebuah bidang usaha yang kategori modalnya masuk dalam kategori industry menengah-keatas.
Sebuah minimarket sebenarnya adalah semacam "toko kelontong" atau yang menjual segala macam barang dan makanan, perbedaan nya disini biasa nya minimarket menerapkan sebuah sistem mesin kasir point of sale untuk penjualan nya, namun tidak selengkap dan sebesar sebuah supermarket. Berbeda dengan toko kelontong, minimarket menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak-rak minimarket dan membayarnya di meja mesin kasir. Sistem ini juga membantu agar pembeli tidak berhutang.

Komputerisasi

Definisi Komputerisasi

Komputerisasi merupakan proses revolusi penggunaan komputer. Menurut Teguh Wahyono (2004:49) mendefinisikan arti komputerisasi adalah kegiatan pengelolaan data yang dilakukan sebagian besarnya menggunakan komputer sebagai alat bantu. Sedangkan menurut Mohammad Faisal Amir (2006:10) menjelaskan bahwa komputerisasi merupakan satu metode pengolahan data dengan komputer sebagai alat utama. Dan Nana Mulyana (2004:5) mempertegas definisi computer adalah suatu sistem elektronika yang bekerja secara otomatis  untuk mengolah data secara cepat, tepat dan akurat serta dapat menerima, menyimpan data dan menghasilkan suatu informasi berdasarkan instruksi atau program yang diberikan.
Menurut pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa komputerisasi merupakan pekerjaan manusia yang mempunyai arti penting sebagai alat bantu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dan mampu memberikan kontribusi yang baik bagi organisasi atau perusahaan.

Moekijat (1989:23) menyebutkan keuntungan dari mesin kantor (komputer) diantaranya :
1.         Menghemat tenaga manusia.
2.         Menghemat waktu.
3.         Meningkatkan ketelitian dan memperbaiki mutu pekerjaan.
4.         Mengurangi kelelahan karyawan kantor.
5.         Memberikan informasi yang lebih cepat dan lebih banyak.

Sedangkan Sanyoto Gondodinoto (1988:72) menegaskan manfaat dari penggunaan komputer, antara lain :
1.         Kecepatan (speed).
2.         Kecermatan (accuracy).
3.         Pelaksanaan pekerjaan rutin secara terus-menerus.
4.         Kemampuan menyimpan data.
5.         Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi lain.

Indikator Komputerisasi

Beberapa indikator dari komputerisasi, diantaranya :
1.         Pengolahan menggunakan komputer.
2.         Bekerja secara otomatis.
3.         Dapat menyimpan data.
4.         Pekerjaan dapat diselesaikan secara cepat.
5.         Pekerjaan dapat diselesaikan secara tepat.

Tahapan Komputerisasi Minimarket

Tahapan awal dari program komputerisasi tentu saja mencari vendor-vendor pembuat program POS, kemudian membandingkan dari sisi harga, teknis, kemampuan program POS yang diinginkan, service after sales-nya seandainya mempunyai masalah.
Setelah bisa memilih vendor dan menentukan program POS apa yang ingindigunakan, tahap berikutnya adalah menyediakan komputer, printer, dan barcode reader-nya. Maksud satu paket disini adalah membeli program POS, komputer, printer, dan barcode reader dari satu vendor. Bagaimana spesifikasi hadware diatas, bisa konsultasi dengan vendor tersebut dan disesuaikan dengan dana yang disiapkan untuk melakukan program komputerisasi ini.

Setelah semua siap, program POS sudah terpasang di komputer dan user sudah bisa mengoperasikan (biasanya vendor akan menawarkan pelatihan gratis sesaat setelah membeli program POS dari vendor tersebut), langkah selanjutnya adalah memasukkan data-data item-item atau barang-barang yang ada di minimarket ke dalam program POS tadi. Masing-masing program POS mempunyai Graphic User Interface (GUI) sendiri-sendiri.Namun biasanya hal umum yang bisa dijumpai di semua program POS adalah adanya menu untuk memasukkan item/barang, menu untuk penjualan, rekap dan pelaporan. Disarankan untuk turun langsung dan mencoba sendiri memasukkan item-item tersebut dengan program POS yang baru dipasang, karena bisa melatih karyawan-karyawan minimarket sendiri dan akan menjadi lebih tahu seluk beluk program POS yang terpasang, untuk menghindari kealpaan-kealpaan yang mungkin terjadi setelah minimarket benar-benar secara penuh mengimplementasikan dan beroperasi dengan program POS tersebut. Pada saat untuk melakukan inventarisasi dan memasukkan data-data item atau barang yang ada di minimarket butuh waktu kurang lebih sebulan penuh sampai benar-benar semua data masuk ke dalam program POS dengan menggunakan tenaga 2 orang full time khusus untuk melakukan input data. Namun durasi waktu dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut diatas tergantung dengan jumlah item atau barang yang ada di minimarket masing-masing.

Keuntungan menggunakan program pos dalam minimarket
  • Pencatatan transaksi dan laporan yang lebih akurat.
  • Mendapatkan kepastian harga dan struk pembelian yang pasti.
  • Konsumen juga akan lebih merasa nyaman berbelanja.


Usulan

            Dunia IT yang berkembang dengan pesat turut mendesak bidang lain untuk mengikuti termasuk bidang bisnis minimarket. Komputerisasi minimarket bukanlah merupakan hal yang wajib dalam pelayanan transaksi.Tetapi mengingat keuntungan yang didapat apabila menggunakan komputerisasi dalam bisnis minimarket hal ini sangat diperlukan.Apalagi jaman sekarang hampir semua minimarket sudah menggunakan komputerisasi dalam menjalankan bisnisnya.

Hasil Evaluasi

            Komputerisasi minimarket merupakan salah satu kemajuan yang didapat dalam membuat proses bisnis secara terstruktur. Komputerisasi dalam minimarket pun sangat bermanfaat untuk kemajuan bisnis minimarket tersebut.Bukan hanya dari pihak minimarket, pembeli pun mendapatkan keuntungan dalam hal ini.dengan komputerisasi minimarket bisa mengatur segala transaksi yang masuk maupun keluar menjadi lebih terstruktur. Dari proses barang dating sampai barang ditangan pembeli. Produk bisa dijual dengan harga yang pasti sehingga konsumen tidak perlu kebingungan dalam bertransaksi.

            Sekarang ini minimarket sudah menjamur dimana-mana.Dimana persaingan dalam mendapatkan pembeli menjadi lebih ketat.Sudah banyak pula dari minimarket tersebut menggunakan komputerisasi dalam menjalankan bisnisnya. Walaupun ada beberapa yang masih belum menggunakannya, melihat berjalannya waktu kalau tidak mengunakan komputerisasi dalam bisnis yang dijalankannya pasti akan kalah bersaing.

Penutup

            Teknologi berperan tinggi dalam dunia bisnis, memegang kendali besar dalam berbagai hal. Dengan teknologi komputerisasi dapat mempercepat perhitungan dan jika dihitung-hitung modal menggunakan teknologi computer terhitung murah di banding menggunakan SDM yang berlebihan untuk melakukankan hal pengecekan dan perhitungan yang ringan hingga yang lebih kompleks, perusahaan hanya butuh sedikit SDM yang ahli dibidang komputer dan bisnis pun dapat berjalan.

Daftar Pustaka

  1. Anonim "Ingin Memulai Usaha? Begini Bentuk-bentuk Badan Usaha Yang Dapat Anda Pilih" http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/ tanggal akses: 12 November 2015 (19.52)
  2. Anonim "Supermarket"  https://id.wikipedia.org/wiki/Supermarket#Minimarket  tanggal akses: 12 November 2015 (19.54)
  3. Arizkaseptiani "Prosedur Pendirian Badan Usaha" https://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/04/14/prosedur-pendirian-badan-usaha/  tanggal akses: 12 November 2015 (19.50)
  4. Hery Cyrait "Komputerisasi"  https://www.academia.edu/9832643/KOMPUTERISASI  tanggal akses: 12 November 2015 (19.47).
  5. WID"Bagian Kelima Memulai Minimarket Mandiri: Komputerisasi Minimarket" http://tulisan-ringan.com/peluang-usaha/bagian-kelima-memulai-minimarket-mandiri-komputerisasi-minimarket/  tanggal akses: 12 November 2015 (19.45)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komputasi Modern

Definisi Komputasi Komputasi sebetulnya bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Hal ini ialah apa yang disebut dengan teori komputasi, suatu sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika. Selama ribuan tahun, perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, atau dikerjakan secara mental, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Namun sekarang, kebanyakan komputasi telah dilakukan dengan menggunakan komputer. Secara umum iIlmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan praktis, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bentuk komputasi lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga u...

Komputasi Dan Parallel Processing

Pengertian Komputasi Komputasi adalah algoritma yang digunakan untuk menemukan suatu cara dalam memecahkan masalah dari sebuah data input. Data input disini adalah sebuah masukan yang berasal dari luar lingkungan sistem. Komputasi ini merupakan bagian dari ilmu komputer berpadu dengan ilmu matematika. Secara umum ilmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan secara umum, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar terhadap bidang ilmu yang mendasari teori ini. Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja ke...

DESAIN SKENARIO GAME

DEFINISI DESAIN Desain biasa diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Dalam sebuah kalimat, kata "desain" bisa digunakan, baik sebagai kata benda maupun kata kerja. Sebagai kata kerja, "desain" memiliki arti "proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru". Sebagai kata benda, "desain" digunakan untuk menyebut hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk benda nyata.Proses desain pada umumnya memperhitungkan aspek fungsi, estetika, dan berbagai macam aspek lainnya dengan sumber data yang didapatkan dari riset, pemikiran, brainstorming, maupun dari desain yang sudah ada sebelumnya. Akhir-akhir ini, proses (secara umum) juga dianggap sebagai produk dari desain, sehingga muncul istilah "perancangan proses". Salah satu contoh dari perancangan proses adalah perancangan proses dalam industri kimia. Penggunaan istilah design atau desain ...